Laman

Senin, 15 Agustus 2011

Perkawinan Wanita Hamil Menurut Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia

A. Dasar Landasan dalam Al Qur’an
Firman Allah dalam Surat An Nur: 3 yang artinya:
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min". (QS. 24:3).
Para ulama tafsir berselisih pendapat dalam memahami Surat An-Nur 24:03 ini. Sebagian pendapat menyatakan keharaman nikah dengan pezina selain pezina lainnya. Namun sebagian lainnya hanya menganggap sebagai anjuran saja. Sebagai orang muslim/muslimah yang baik tentunya tidak rela dirinya membangun rumah tangga dengan pazina.
Selain itu Firman Allah yang mendasari kawin hamil adalah Al Qur’an Surat At-Thalaq: 24 yang artinya:
“Dan perempuan-perempuan yang mengandung itu iddah mereka ialah hingga mereka melahirkan kandungan mereka”
Dan dari Surat inilah terjadi perbedaan pandangan mengenai perkawinan wanita hamil yang akan dijelaskan lebih lanjut pada bab selanjutnya.

B. Pandangan dari Para Ulama’ Mazhab
Menurut pendapat mazhab hambali gadis hamil tidal boleh dinikahi oleh siapa saja termasuk laki-laki yang menghamilinya. Kecuali setelah menyelesaikan iddahnya. Sedangkan iddah seorang wanita yang hamil adalah setelah wanita tersebut melahirkan anaknya. Dalam hal ini, mazhab hambali mempunyai pandangan yang sangat keras. Hal ini dilandaskan pada firman Allah surat At-Thalaq: 24 yang sudah tercantum di atas.
Pandangan ini berbeda dengan ajaran mazhab Syafii mengenai Surat At-Thalaq yang menyebutkan perempuan hamil yang tidak pernah bersuami, dihukumkan hamilnya itu bukan hamil iddah. Hamil iddah hanyalah hamilnya seorang janda yang suaminya mati setelah dia hamil, atau ketika dia ditalak oleh suaminya ternyata dia hamil. Adapun gadis hamil karena dia tidak pernah menikah, maka mereka tidak mempunyai masa iddah, setiap saat dia bisa menikahi laki-laki yang melamarnya.
Pandangan mazhab syafii itu disetujui oleh dua mazhab lainnya yaitu mazhab Hanafi dan Maliki dengan sedikit perbedaan syaratnya. Menerut syafii semua laki-laki boleh menikahi gadis hamil itu, dan setelah menikah boleh menggaulinya walaupun laki-laki itu bukan yang menghamilinya. Menurut Hanafi jika yang menikahi gadis hamil itu bukan laki-laki yang menghamilinya, nikahnya sah tetapi tidak boleh menggaulinya hingga istrinya itu melahirkan kandungannya yang berasal dari laki-laki lain itu. menurut jumhur Maliki hanya laki-laki yang menghamilinya yang boleh menikahinya, dan apabila telah dinikahinya sahlah pergaulannya seperti suami-istri yang lain (tidak lagi berzina seperti pergaulannya selama ini sebelum pernikahannya itu.
Adapun ujjah ilmiah mengenai hal itu pernah dikemukakan dalam pertemuan para sarjana fiqih islam dalam Pendidikan Post graduate mereka di Institut Agama Islam Negeri di Yogyakarta yang dipimpin oleh Prof. Dr. Hasby Asshiddiqy. Jawaban Prof. Hasby atas masalah tersebut termuat dalam buku “kumpulan soal jawab” terbitan penerbit bulan bintang terbitan tahun 1973 hal 19 adalah:“jumhar ulama’ syafiiyah, malikiyah dan hanafiyah membolehkan seseorang mengawini wanita hamil, baik yang dihamili sendiri atau dihamili orang lain, karena wanita itu bukan isteri seseorang, dan tidak dalam beriddah dari seseorang. Hanya golongan hanafi berpendapat, bahwa: jika yang mengawini itu sipenghamilnya sendiri, maka suami itu boleh terus menyetubuhinya. Jika orang lain yang menikahinya, maka tidak boleh disetubuhi sebelum wanita itu melahirkan untuk memelihara keturunan.”
C. Perkawinan Wanita Hamil Dalam KHI
Tentang hamil diluar nikah sendiri sudah kita ketahui sebagai perbuatan zina baik oleh pria yang menghamilinya maupun wanita yang hamil. Dan itu merupakan dosa besar. Persoalannya adalah bolehkah menikahkan wanita yang hamil karena zina? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, ada yang secara ketat tidak memperbolehkan, ada pula yang menekankan pada penyelesaian masalah tanpa mengurangi kehati-hatian mereka. Sejalan dengan sikap para ulama itu, ketentuan hukum Islam menjaga batas-batas pergaulan masyarakat yang sopan dan memberikan ketenangan dan rasa aman. Patuh terhadap ketentuan hukum Islam, insya Allah akan mewujudkan kemaslahatan dalam masyarakat.

Dalam Impres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), dalam pasal 53 Kompilasi hukum islam Buku I tentang Perkawinan pada bab VIII mengenai Kawin Hamil telah dijelaskan dalam tiga ayat yaitu:
1. seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Persoalan menikahkan wanita hamil apabila dilihat dari KHI, penyelesaiaanya jelas dan sederhana cukup dengan satu pasal dan tiga ayat. Yang menikahi wanita hamil adalah pria yang menghamilinya, hal ini termasuk penangkalan terhadap terjadinya pergaulan bebas, juga dalam pertunangan. Asas pembolehan pernikahan wanita hamil ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepastian hukum kepada anak yang ada dalam kandungan, dan logikanya untuk mengakhiri status anak zina.

KESIMPULAN

Dari penjelasan yang tertera diatas baik berupa perbedaan pendapat serta pemikiran dari masing-masing mazhab yang melandasi pemecahan permasalahan yang kita bahas ini yaitu tentang pernikahan wanita hamil serta dari ketetapan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut perkawinan baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Kompilasi Hukum Islam yang telah didiskusikan oleh para ulama’. Maka dapat disimpulkan bahwa perkawinan wanita hamil sah hukumnya dan diperbolehkan di indonesia. Hal ini diatur dengan jelas pada Kompilasi Hukum islam (KHI) dalam pasal 53 Kompilasi hukum islam Buku I tentang Perkawinan pada bab VIII mengenai Kawin Hamil telah dijelaskan dalam tiga ayat.


DAFTAR PUSTAKA

Bakry Hasbullah, Pedoman Islan di Indonesia, Jakarta: UI Press,1998

http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=974<emid=30

http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?searchword=perkawinan+wanita+ha&option=com search<emid=

Abdurrahman, Kompilasi hukum islam di indonesia, Jakarta: Akademika Presindo, 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar