Laman

Senin, 15 Agustus 2011

Zakat Hasil Bumi Atas Tanah Yang Disewakan

PENDAHULUAN

Zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan masyarakat) dan merupakan salah satu dari lima rukun islam yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam syari’at islam, sehingga al-Qur’an menegaskan kewajiban zakat bersama dengan kewajiban sholat di 82 tempat (ayat). Dan Allah telah menetapkan hukum wajibnya, baik dengan kitab-Nya maupun dengan sunnah rasul-Nya serta ijma’ dari umatnya.
Sebagaimana kita ketahui zakat hasil bumi berupa tanam-tanaman dan buah-buahan wajib dikeluarkan setiap panen yang sudah mencapai nisabnya (750 kg) yang mana tanaman dan buah-buahan itu ditanam di tanah miliknya sendiri, maka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil tanaman-tanamannya dan buah-buahannya, akan tetapi jika hasil bumi itu ditanam di atas tanah sewaan, maka siapakah yang wajib menzakati hasil bumi yang disewakan tersebut, pemilik tanah atau penyewa tanah? Dan berapakah zakat yang harus dikeluarkan? Dan masalah inilah yang akan kami bahas dalam makalah kami ini.


PEMBAHASAN

Para ulama’ telah sepakat mewajibkan zakat atas hasil bumi berupa tanam-tanaman dan buah-buahan yang sudah mencapai nisabnya (750 kg) pada setiap panen, berdasarkan Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 141:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, delima yang serupa dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berubah, dan tunaikanlah haknya (zakat) pada hari memetik hasilnya”
Dan surat Al-Baqarah ayat 267:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu”
Presentasi zakatnya adalah 10% bagi tanah yang tadah hujan, tanpa alat memetik atau tanpa biaya dan 5% bagi tanah yang yang mendapat air dengan alat memetik atau dengan biaya, berdasarkan hadist nabi (dari Ibnu Umar r.a bahwa Nabi saw. Bersabda:
“Tanam-tanaman yang dialiri oleh hujan dan mata air atau air yang datang sendiri, zakatnya sepersepuluh, dan yang dialiri dengan alat penyiram seperduapuluh.”(Hadist riwayat Bukhari dan lain-lain)
Kedu ayat diatas dari surat Al-Baqarah dan Al-An’am menunjukan bahwa semua hasil bumi wajib dizakati tanpa ada terkecuali termasuk pula hasil yang terkena pajak, tanaman keras seperti cengkeh, tanaman hias seperti bunga anggrek, semua jenis buah-buahan dan sayur-sayuran. Dan zakat bumi ini berkaitan dengan masa panennya bukan setahun sekali tetapi bisa lebih dari sekali, jika bisa panen lebih dari sekali setahun dan sebaliknya bisa lebih dari setahun sekali zakatnya, jika tanaman itu panennya lebih dari setahun.
Ulama’ hanya mewajibkan zakat atas empat macam hasil tanam-tanaman dan buah-buahan yang ditetapkan berdasarkan nas itu tidak berarti bahwa selain empat macam hasil bumi tersebut bebas zakat sama sekali. Sebab apabila selain empat macam hasil bumi yang ditetapkan zakatnya berdasarkan nas hadist itu ditanam untuk dijadikan komoditi perdagangan, maka sudah tentu wajib dizakati atas nama perdagangan (2,5% setahun) bukan zakat hasil pertanian/perkebunan, misalnya cengkeh, tebu dan kopi.
Maka dari itu, apabila hasil bumi berupa tanam-tanaman dan buah-buahan ditanam diatas tanah sewaan, siapakah yang wajib menzakati hasil tanah yang disewakan, pemilik tanahkah atau penyewa tanah yang mengeluarkan zakathasil tanahnya? Dalam hal ini ada beberapa pendapat sebagai berikut:
1. Jumhur (kebanyakan) ulama’ berpendapat, jika ada orang yang menyewa sebidang tanah lalu ditanaminya atau dia meminjam tanah kemudian menanaminya dengan tanaman yang berbuah, maka hasil atas tanah itu dikenakan zakat. Kewajiban mengeluarkan zakat dibebankan kepada penyewa atau orang yang meminjam tanah itu, bukan kepada pemilik tanah karena sesungguhnya zakat itu diwajibkan atas tanaman.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT
“dan tunaikanlah haknya di hari memetiknya”. (QS. Al-An’am : 141)
Adalah tidak adil bila kewajiban zakat diberikan kepada pemilik tanah sebab zakat dikenakan atas tanamannya, dengan demikian dia berkewajiban mengeluarkan zakat karena menanami tanahnya. Begitulah keterkaitan antara zakat, tanah, dan tanamannnya.
Mahmud Syaltut memperkuat pendapat jumhur dengan alasan bahwa beban zakat berkaitan dengan hasil tanamannya, sehingga zakatnya itu sebagai pernyataan syukur yang bersangkutan atas hasil tanaman yang baik, selamat dari musibah banjir, hama wereng dan sebagainya.
2. Abu Hanifah berpendapat, pemilik tanah yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya, sebab tanah itulah asal mula timbulnya kewajiban zakat, tiada tanah tiada pulahasil tanaman.
Madzab Maliki dan Syafi’i tidak sepakat dengan Abu Hanifah, mereka mengatakan,”kewajiban zakat tanah sewaan dibebankan kepada pihak penyewa karena tanah yang menghasilkan diwajibkan zakatnya sebesar sepersepuluh dan yang menikmati hasil tanah itu adalah pinak penyewa. Oleh karena itu pihak penyewa dibebani untuk membayar zakat sebesar sepersepuluh dan dia dianggap sebagai peminjam, akan tetapi kita harus meminta fatwa imam untuk melaksanakannya karena begitulah makna lahiriyah riwayat yang ada. Bila kewajiban zakat atas penyewa itu akan membawa manfaat yang lebih bagi fakir miskin, kewajiban itu mesti dilaksanakan karena memang begitulah fatwa ulama’ mutaakhirin.
Berkata Ibnu Rusyd,”sebab pertikaian mereka adalah, apakah zakat itu kewajiban tanah atau kewajiban tanaman, ataukah kedua-duanya, yakni tanah dan hasilnya. Nampaknya Jumhur melihat kepada harta benda yang wajib dizakati, ialah berupa hasil tanaman itu, sedangkan Abu Hanifah melihat kepada harta benda yang menjadi asal mula timbulnya kewajiban zakat yaitu tanah”. Maka dari itu Ibnu Qudamah memandang pendapat jumhur lebih kuat, katanya,”zakat itu wajib pada tanaman, maka terpikullah atas si pemilik tanaman itu, seperti menzakatkan uang sebagai harga dari barang dagangan, dan mengeluarkan tanaman hasil tanah kepunyaan sendiri.
Jalan yang baik dan aman dalam pandangan agama adalah zakat dikeluarkan oleh pemilik tanah dan penyewa walaupun jumlah yang dikeluarkan tidak sama besarnya. Mungkin si pemilik tanah yang lebih besar atau sebaliknya atas kesepakatan bersama pada saat di buat perjanjian sewa-menyewa, dapat juga dengan cara bahwa pemilik tanah mengeluarkan zakat dari hasil sewanya bila telah mencapai nisab, demikian juga penyewa tanah mengeluarkan zakat dari hasil tanah yang dikelolanya, dengan jalan ini baik pemilik tanah maupun penyewanya telah bersih jiwanya atau dirinya. Begitu pula dengan harta yang diperoleh pemilik tanah (sewanya) dan penyewa (hasil tanah yang diolah) telah bersih dari hak orang lain didalamnya. Dengan cara ini tidak ada helah atau upaya dari masing-masing pemilik dan penyewa membebaskan diri dari kewajiban zakat, namun kuncinya sangat tergantung kepada kesadaran kedua belah pihak.
Akan tetapi dari pendapat-pendapat dan pandangan-pandangan di atas bahwa yang berhak mengeluarkan zakatnya adalah penyewa tanah atau yang memiliki tanaman tersebut yang mana sesuai dengan pendapat jumhur yang lebih kuat yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah dan juga pendapat yang dikemukakan oleh Imam Malik, Imam Syafi’I, ats-Tsauri Ibnu’i-mubarak, Abu Tsaur dan golongan fuqaha’ lainnya. Sedangkan zakat yang harus dikeluarkan darinya ialah 10% atau 5% tergantung dari tanahnya apa diairi dengan alat mekanik (dengan biaya) atau tidak, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan/disepakati para ulama’ berdasarkan hadist Nabi.


KESIMPULAN

Maka dari itu kami menyimpulkan zakat hasil bumi (tanah) berupa tanam-tanaman ataupun buah-buahan apabila ditanam diatas tanah sewaan yang wajib megeluarkan zakatnya adalah penyewa tanah bukan pemilik tanah sesuai dengan isi dari pembahasan makalah kami dan diperkuat dengan pendapat-pendapat ulama’, karena zakat itu akan membawa manfaat yang lebih bagi fakir miskin dan kewajiban itu harus dilaksanakan atau zakatnya dikeluarkan oleh pemilik tanah dan penyewa sesuai atas kesepakatan bersama pada saat dibuat perjanjian sewa-menyewa.
Sedangkan zakatnya yang harus dikeluarkan sebesar 10% (sepersepuluh) apabila diairi tanpa mmenggunakan alat atau tanpa biaya dan 5% (seperduapuluh)apabila diairi dengan menggunakan alat atau dengan air yang dibeli.


DAFTAR PUSTAKA

Mas’ud, Ibnu, Abidin, Zaenal, Fiqih madzhab syafi’I buku 1 ibadah, Bandung: Pustaka Seta, 2005

Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994

Hasbi, T.M. Ash Shiddiqy, Pedoman Zakat, Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2002

Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah, Malang: Toko Gunung agung, 1994

Tidak ada komentar:

Posting Komentar