Laman

Senin, 15 Agustus 2011

Dewan Kehormatan Hakim Dan Komisi Yudisial

PENDAHULUAN
Sebagai salah satu buah dari agenda reformasi nasional tahun 1998, Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia telah mengalami perubahan dalam satu rangkaian empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 (UUD RI 1945). Salah satu perubahan dari Undang-Undang Dasar 1945 yaitu adanya organ negara yang baru. Dalam Pasal 24B hasil Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kehadiran pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bisa dikatakan sebagai salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal ini menyatakan bahwa susunan, kedudukan, dan keanggotaan komisi yudisial diatur dengan Undang-Undang.
Komisi ini dibentuk melalui Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial, sebagai pelaksanaan pasal 24B ayat (4) UUD 1945. Undang-Undang ini mengatur secara rinci wewenang dan tugas komisi yudisial antara lain mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Komisi yudisial juga mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim.

PEMBAHASAN
A. Awal Pembentukan Komisi Yudisial
Dalam pembahasan RUU tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman sekitar 1968, sempat diusulkan pembentukan lembaga yang diberi nama Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Majelis ini berfungsi memberikan, mempertimbangakan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan tindakan atau hukuman jabatan para hakim yang diajukan oleh MA maupun menteri kehakiman. Namun dalam perjalanannya, ide tersebut menemui kegagalan dan tidak berhasil dimasukkan dalam UU No 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
Ide tersebut muncul kembali dan menjadi wacana kuat sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim pada 1998-an. Sebagaimana diketahui, pada 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan Ketetapan MPR RI No X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
Tap MPR tersebut menyatakan perlunya segera diwujudkan pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif.
Ternyata, masalahnya tidak sesederhana itu. Setelah adanya komitmen politik untuk memberlakukan penyatuan atap pemindahan kewenangan administrasi, personel, keuangan, dan organisasi pengadilan dari departemen ke MA muncul kekhawatiran baru.
Kekhawatiran lahirnya monopoli kekuasaan kahakiman oleh MA dirasakan pula oleh tim kerja terpadu mengenai pengkajian pelaksanaan Tap MPR No X/MPR/1998 berkaitan dengan pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif (tim kerja terpadu).
Tim yang dibentuk dengan Keppres No 21/1999 dan terdiri atas multistakeholders tersebut merekomendasikan perlunya pembentukan Dewan Kehormatan Hakim (istilah yang mereka gunakan untuk Komisi Yudisial) yang berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai rekrutmen, promosi, dan mutasi hakim, serta menyusun code of conduct bagi hakim.
Karena itu, hampir seluruh rekomendasi tim tersebut kemudian diadopsi dalam Penjelasan Umum UU No 35/1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

B. Wewenang dan Tugas komisi Yudisial
Dalam menjalankan peranannya sebagai penjaga kekuasaan kehakiman, komisi Yudisial diberikan kewenangan untuk melakukan proses seleksi dan menjaring calon anggota Hakim Agung berkualitas, potensial, mengerti hukum dan profesional. Serta diberi kewenangan menjaga dan menegakkan integritas hakim dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia dan menjaga agar hakim dapat menjaga hak mereka untuk memutus perkara secara mandiri. Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin Komisi Yudisal untuk bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.
Kewenangan tersebut diatas sungguh sangat terbatas untuk itu diuraikan lagi dalam Pasal 13 a Undang-undang No 22 tahun 2004 yang mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan wewenangnya mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, Komisi Yudisal diberi tugas yaitu (Pasal 14 ayat 1 UU No. 22, 2004): melakukan pendaftaran calon Hakim Agung; melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung; menetapkan calon Hakim Agung; dan mengajukan calon Hakim Agung ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya untuk melaksanakan peranannya menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim Pasal 13 b Undang-undang No 22 tahun 2004, Komisi Yudisial diberi tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim (Pasal 20 UU No 22, 2004). Disamping itu Komisi yudisial dalam menjalankan peranannya diberi tugas lain yaitu mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/ atau Mahkamah Konstitusi (Pasal 21 UU No 22, 2004).
Komisi Yudisial didalam menjalankan peranannya diberi kewenangan untuk dapat mengusulkan kepada Mahakamah Agung dan/ atau Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasanya dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran matabat serta menjaga perilaku hakim (Pasal 24 UU No 22, 2004).
Dari beberapa peranannya tersebut diatas khususnya kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung diperkirakan sangat banyak berkaitan dengan proses seleksi dimana penyeleksian dilembagakan dalam suatu lembaga negara. Sudah barang tentu akan berdampak positif terhadap hasil kerja yang diinginkan. Anggota Komisi Yudisial dapat bekerja maksimal dan bersifat mandiri dalam rangka memilih Hakim Agung berkualitas, potensial, menerti hukum dan profesional. Karena anggota Komisi Yudisial lebih mapan dan terjamin, sebab dibentuk berdasarkan undang-undang dasar dan pelaksanaan tugasnya di payungi oleh suatu undang-undang.
Sebaliknya peranan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim terlihat dari usul penjatuhan sanksi seperti teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian yang dilakukan oleh Komisi Yudisial bersifat mengikat(Pasal 23 (2) UU No 22, 2004). Selanjutnya usul penjatuhan sanksi tersebut diserahkan oleh Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi. Namun, usulan tersebut masih dapat dianulir oleh ketentuan yang berbunyi bahwa hakim yang akan dijatuhi sanksi diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Hakim (Pasal 23 (4) UU No 22, 2004).

C. Pengangkatan dan Pemberhentian Komisi Yudisial
Pengangkatan komisi yudisial, mengacu pada Pasal 26 UU No 22 2004, Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Yudisial harus memenuhi syarat
- warga negara Indonesia
- bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan
- mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
- sehat jasmani dan rohani
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
- melaporkan daftar kekayaan.
Dan untuk Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 29 UU No 22 2004.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Komisi Yudisial (Pasal 32 UU No 22, 2004) apabila:
a. meninggal dunia
b. permintaan sendiri
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus
d. berakhir masa jabatannya.

Dalam Pasal 33 ayat 1 UU No 22, 2004 disebutkan bahwa, Ketua, Wakil Ketua, Anggota Komisi Yudisial diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden dengan persetujuan DPR, atas usul Komisi Yudisial dengan alasan
- melanggar sumpah jabatan
- dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- melakukan perbuatan tercela
- terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya
- melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

KESIMPULAN
Peranan Komisi Yudisial dalam menjaga kekuasaan kehakiman meliputi pengusulan dan pengangkatan Hakim Agung, dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Peranan pengusulan dan pengangkatan Hakim Agung meliputi pendaftaran, penseleksian, penetapan dan pengajuan calon Hakim Agung ke Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan peranan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim adalah pengawasan terhadap perilaku hakim dimana akan menghasilkan dua hal yang berbeda yaitu hal yang negatip berupa pengusulan penjatuhan sanksi, sebaliknya yang positip adalah pengusulan pemberian penghargaan terhadap hakim atas prestasi dan jasanya menegakkan kerhormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Mengingat begitu singkatnya waktu, besarnya beban, dan luasnya cakupan yang diberikan untuk melakukan perannya tersebut diatas diharapkan anggota Komisi Yudisal terdiri dari anggota yang potensial, berkualitas, energik dan berpengalaman. Sehingga anggota Komisi Yudisial dapat menjalankan perannya menjaga kekuasaan kehakiman seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan UU nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

DAFTAR PUSTAKA
http:// io. Ppi-jepang. Org/article.php?id=83
http://aai-dkijakarta.or.id./modules.php?name=news&file=article&sid=225
http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1995/08/28/0002.html
Undang-Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar