Laman

Sabtu, 29 Mei 2010

Waktu Sholat

Pengertian Sholat Dan Waktunya

Shalat menurut bahasa (lughat) berasal dari kata shala, yashilu, shalatan, yang mempuyai arti do’a.Sedangkan menurut istilah shalat berarti suatu ibadah yang mengandung ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan di akhiri dengan salam, dengan syarat-syarat tertentu. Jika dalam suatu dalil terdapat anjuran untuk mengerjakan shalat, maka secara lahirnya kembali kepada shalat dan pengertian syari’at. Karena shalat merupakan suatu kewajiban sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam Islam shalat mempunyai tempat yang khusus dan fundamental, karena shalat merupakan salah satu rukun Islam, yang harus ditegakkan.

Dasar Sholat Dan Waktunya

Secara syar’i, shalat yang diwajibkan (shalat maktubah) itu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan (sehingga terdefinisi sebagai ibadah muwaqqat). Walaupun tidak dijelaskan secara gamblang waktu-waktunya, namun secara isyari al-Qur’an telah menentukannya. Sedangkan penjelasan waktu-waktu shalat yang terperinci diterangkan dalam hadits-hadits Nabi. Dari hadits-hadits waktu shalat itulah, para ulama’ fiqh memberikan batasan-batasan waktu shalat dengan berbagai cara atau metode yang mereka asumsikan untuk menentukan waktu-waktu shalat tersebut. Ada sebagian mereka yang mengasumsikan bahwa cara menentukan waktu shalat adalah dengan menggunakan cara melihat langsung pada tanda-tanda alam sebagaimana secara tekstual dalam hadits-hadits Nabi tersebut, seperti menggunakan alat bantu tongkat istiwa’ atau miqyas atau hemispherium . Inilah metode atau cara yang digunakan oleh “madzhab” rukyah dalam persoalan penentuan waktu-waktu shalat. Sehingga waktu-waktu shalat yang ditentukan disebut dengan al-Auqat al-Mar’iyyah atau al-Waqtu al-Mar’y. Sedangkan sebagian yang lain mempunyai pemahaman secara kontekstual, sesuai dengan maksud dari nash-nash tersebut, dimana awal dan akhir waktu shalat ditentukan oleh posisi matahari dilihat dari suatu tempat di bumi, sehingga metode atau cara yang dipakai adalah hisab (menghitung waktu shalat). Dimana hakikat hisab waktu shalat adalah menghitung kapan matahari akan menempati posisi-posisi seperti tersebut dalam nash-nash waktu shalat itu. Sehingga pemahaman inilah yang dipakai oleh “madzhab” hisab dalam persoalan penentuan waktu shalat. Dan waktu shalatnya oleh para ulama’ fiqh disebut waktu Riyadhy. Dengan cara hisab inilah, nantinya lahir jadwal waktu shalat abadi atau jadwal shalat sepanjang masa. Dua “madzhab” tersebut pada dasarnya berlaku di masyarakat, ini dapat dilihat dari adanya tongkat istiwa’ (istilah Jawa: bencet) di setiap (depan) masjid yang digunakan untuk menentukan waktu saat menjelang shalat. Adanya tongkat istiwa’ ini memberikan simbol bahwa “madzhab” rukyah juga memang masih ada (berlaku) di masyarakat. Walaupun di dalam masjid tersebut juga terdapat jadwal waktu shalat abadi yang biasa dipakai sebagai pedoman di saat cuaca tidak mendukung (mendung) yang memberikan simbol adanya “madzhab” hisab.Namun dikotomi “madzhab” hisab dan “madzhab” rukyah dalam persoalan penentuan waktu shalat, tidak nampak adanya suatu persoalan atau “greget besar”, atau bahkan sekat pemisah “madzhab-madzhab” tersebut nampak tidak muncul (tidak ada). Karena menurut hemat penulis, dalam persoalan penentuan waktu shalat ini oleh masyarakat, kedua “madzhab” tersebut sudah diakui validitas dan keakuratan hasilnya. Ini dapat dilihat adanya jadwal waktu shalat yang tercantum pada setiap masjid walaupun di depan masjid juga di pasang bencet atau tongkat istiwa’. Kiranya ini maklum adanya, karena hasil hisab sudah terbukti keakuratan dan validitasnya (sesuai dengan hasil rukyah). Sehingga dalam hal ini, baik bagi “madzhab” hisab maupun “madzhab” rukyah berlaku adanya simbiosis mutualism, dimana apa yang dilakukan oleh “madzhab” rukyah bisa dipakai sebagai pembuktian empirik dari hasil “madzhab” hisab, begitu pula sebaliknya. Dari uraian dasar tersebut dapat diperinci ketentuan waktu-waktu Shalat sebagai berikut:

1. Waktu Dzuhur Waktu Dzuhur di mulai sejak matahari tergelincir, yaitu sesaat setelah matahari mencapai titik kulminasi dalam peredaran hariannya, sampai tibanya waktu Ashar. Dalam hadits tersebut dikatakan bahwa nabi shalat dzuhur saat matahari tergelincir dan disebutkan pula ketika bayang-bayang sama panjang dengan dirinya. Ini tidaklah bertentangan, sebab untuk Saudi Arabia yang berlintang sekitar 20° - 30° utara pada saat matahari tergelincir panjang bayang-bayang dapat mencapai panjang bendanya bahkan lebih. Keadaan ini dapat terjadi ketika matahari sedang berposisi jauh di selatan yaitu sekitar bulan Juni dan Desember.

2. Waktu Ashar Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Nabi melakukan shalat Ashar pada saat panjang bayang-bayang sepanjang dirinya. Dan juga disebutkan saat panjang bayang-bayang dua kali panjang dirinya. Ini dikompromikan bahwa Nabi melakukan shalat Ashar pada saat panjang bayang-bayang sepanjang dirinya, ini terjadi ketika saat matahari kulminasi setiap benda tidak mempunyai bayang-bayang. Nabi melakukan shalat Ashar pada saat panjang bayang-bayang dua kali panjang dirinya, ini terjadi ketika matahari kulminasi panjang bayang-bayang sama dengan dirinya. Dari uraian di atas disimpulkan bahwa waktu Ashar di mulai saat panjang bayang-bayang suatu benda sama dengan panjang bayang-bayang pada saat matahari berkulminasi sampai tiba waktu Maghrib.

3. Waktu Maghrib Waktu Maghrib di mulai sejak matahari terbenam sampai tibanya waktu Isya’.

4. Waktu Isya' Waktu Isya’ di mulai sejak hilang mega merah sampai separuh malam, ada juga yang mengatakan sepertiga , dan menyatakan bahwa akhir shalat Isya’ adalah terbitnya fajar.

5. Waktu Shubuh Waktu Shubuh di mulai sejak terbit fajar sampai terbitnya matahari.

Arah Kiblat
Pengertian Kiblat

Kiblat berasal dari bahasa arab yaitu arah yang merujuk ke suatu tempat di mana bangunan Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Ka’bah juga sering disebut dengan Baitullah. Menghadap arah Kiblat merupakan suatu masalah yang penting dalam syariat Islam. Menurut hukum syariat, menghadap ke arah kiblat diartikan sebagai seluruh tubuh atau badan seseorang menghadap ke arah Ka'bah yang terletak di Makkah yang merupakan pusat tumpuan umat Islam bagi menyempurnakan ibadah-ibadah tertentu. Pada awalnya, kiblat mengarah ke Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsa Jerusalem di Palestina, namun pada tahun 624 M ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, arah Kiblat berpindah ke arah Ka’bah di Makkah hingga kini atas petunjuk wahyu dari Allah SWT. Beberapa ulama berpendapat bahwa turunnya wahyu perpindahan kiblat ini karena perselisihan Rasulullah SAW di Madinah. Menghadap ke arah kiblat menjadi syarat sah bagi umat Islam yang hendak menunaikan shalat baik shalat fardhu lima waktu sehari semalam atau shalat-shalat sunat yang lain. Kaidah dalam menentukan arah kiblat memerlukan suatu ilmu khusus yang harus dipelajari atau sekurang-kurangnya meyakini arah yang dibenarkan agar sesuai dengan syariat.
Hukum Arah Kiblat

Kiblat sebagai tumpuan umat islam dalam mengerjakan ibadah dalam konsep arah terdapat beberapa hukum yang berkaitan yang telah ditentukan secara syariat yaitu :

* Hukum Wajib
1. Ketika shalat fardhu ataupun shalat sunah menghadap kiblat merupakan syarat sahnya shalat.
2. Ketika melakukan tawaf di Baitullah.
3. ketika menguburkan jenazah maka harus diletakkan miring bahu kanan menyentuh liang lahat dan muka menghadap kiblat.
* Hukum Sunah Bagi yang ingin membaca al-qur'an, berdoa, berzikir, tidur(bahu kanan di bawah) dan lain-lain yang berkaitan.
* Hukum Haram Ketika membuang air besar atau kecil di tanah lapang tanpa ada dinding penghalang.
* Hukum Makruh Membelakangi arah kiblat dalam setiap perbuatan seperti membuang air besar atau kecil dalam keadaan berdinding, tidur menelentang sedang kaki selunjur ke arah kiblat dan sebagainya.

Konsep Ijtihad dalam Menentukan Arah Kiblat

Ke semua empat mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali telah bersepakat bahwa menghadap kiblat salah satu merupakan syarat sahnya shalat. Bagi mazhab Syafi'i telah menambah dan menetapkan tiga kaidah yang bisa digunakan untuk memenuhi syarat menghadap kiblat yaitu:

1. Menghadap Kiblat Yakin (Kiblat Yakin) Seseorang yang berada di dalam Masjidil Haram dan melihat langsung Ka'bah, wajib menghadapkan dirinya ke Kiblat dengan penuh yakin. Ini yang juga disebut sebagai “Ainul Ka’bah”. Kewajiban tersebut bisa dipastikan terlebih dahulu dengan melihat atau menyentuhnya bagi orang yang buta atau dengan cara lain yang bisa digunakan misalnya pendengaran. Sedangkan bagi seseorang yang berada dalam bangunan Ka’bah itu sendiri maka kiblatnya adalah dinding Ka’bah.
2. Menghadap kiblat Perkiraan (Kiblat Dzan) Seseorang yang berada jauh dari Ka'bah yaitu berada di luar Masjidil Haram atau di sekitar tanah suci Mekkah sehingga tidak dapat melihat bangunan Ka’bah, mereka wajib menghadap ke arah Masjidil Haram sebagai maksud menghadap ke arah Kiblat secara dzan atau kiraan atau disebut sebagai “Jihadul Ka’bah”. Untuk mengetahuinya dapat dilakukan dengan bertanya kepada mereka yang mengetahui seperti penduduk Makkah atau melihat tanda-tanda kiblat atau “shaff” yang sudah dibuat di tempat–tempat tersebut.
3. Menghadap kiblat Ijtihad (Kiblat Ijtihad) Ijtihad arah kiblat digunakan seseorang yang berada di luar tanah suci Makkah atau bahkan di luar negara Arab Saudi. Bagi yang tidak tahu arah dan ia tidak dapat mengira Kiblat Dzannya maka ia boleh menghadap kemanapun yang ia yakini sebagai Arah Kiblat. Namun bagi yang dapat mengira maka ia wajib ijtihad terhadap arah kiblatnya. Ijtihad dapat digunakan untuk menentukan arah kiblat dari suatu tempat yang terletak jauh dari Masjidil Haram. Diantaranya adalah ijtihad menggunakan posisi rasi bintang, bayangan matahari, arah matahari terbenam dan perhitungan segitiga bola maupun pengukuran menggunakan peralatan modern.Bagi lokasi atau tempat yang jauh seperti Indonesia, ijtihad arah kiblat dapat ditentukan melalui perhitungan falak atau astronomi serta dibantu pengukurannya menggunakan peralatan modern seperti kompas, GPS, theodolit dan sebagainya. Penggunaan alat-alat modern ini akan menjadikan arah kiblat yang kita tuju semakin tepat dan akurat. Dengan bantuan alat dan keyakinan yang lebih tinggi maka hukum Kiblat Dzan akan semakin mendekati Kiblat Yakin. Dan sekarang kaidah-kaidah pengukuran arah kiblat menggunakan perhitungan astronomis dan pengukuran menggunakan alat-alat modern semakin banyak digunakan secara nasional di Indonesia dan juga di negara-negara lain. Bagi orang awam atau kalangan yang tidak tahu menggunakan kaidah tersebut, ia perlu taqlid atau percaya kepada orang yang berijtihad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar