yang ingin ditekankan penulis dalam pembahasan ini adalah bentuk monopoli yang pernah dilakukan oleh temasek terhadap kepemilikan dua perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia. hingga akhirnya pihak terkaid di haruskan melepas kepemilikan saham atas salah satu perusahaan tersebut. hal ini memang bertentangan dengan peraturan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Nah, sekarang masalahnya bagaimana investor yang hanya mempunyai kepemilikan saham terhadap sebuah perusahaan, tetapi dalam perkembangannya perusahaan tersebut memainkan harga terhadap konsumen. contoh riilnya ada pada perusahaan seluler yang banyak mengobral harga murah dan promosi ini itu, bahkan merubah tarif tanpa pemberitahuan pada konsumen.
apakah ini bisa dijerat UU anti monopoli yang ada di Indonesia?
bagaimana sebenarnya bentuk monopoli yang sebenarnya?
samakah dengan mainan yang dijalankan empat anak secara bergiliran?
apakah ini bisa dijerat UU anti monopoli yang ada di Indonesia?
bagaimana sebenarnya bentuk monopoli yang sebenarnya?
samakah dengan mainan yang dijalankan empat anak secara bergiliran?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar